Menutup aurat adalah
salah satu syarat sahnya shalat seorang wanita. Rasulullah saw. Bersabda,
”Allah tidak akan menerima shalat wanita yang telah dewasa kecuali dengan
memakai kerudung.” (H.R. Imam yang lima kecuali Nasa’i)
Ummu
Salamah r.a. pernah bertanya pada Nabi saw. ”Bolehkah seorang perempuan shalat
memakai baju dan kerudung, tetapi tidak pakai kain?” Nabi menjawab, ”Boleh,
asalkan baju itu panjang dan menutup bagian atas kedua telapak kakinya.” (H.R.
Abu Dawud)
Wanita
Indonesia menjadikan mukena sebagai pakaian tambahan untuk menutup auratnya
ketika shalat. Tentu hal ini sangat bagus, karena aurat menjadi semakin
tertutup. Andai ada wanita shalat tanpa mukena, namun pakaiannya sudah memenuhi
persyaratan menutup aurat, maka shalatnya sah. Karena yang terpenting bukan
jenis pakaiannya dan bukan pula modelnya. Yang terpenting adalah pakaian
tersebut bisa menutup aurat. (baca juga: koleksi tapis Lampung)
Apa
saja yang masuk dalam kategori aurat bagi wanita? Seluruh tubuh wanita itu
aurat kecuali muka dan tangannya. Batasan ini diambil dari hadis yang
diriwayatkan Aisyah r.a., ia menerangkan bahwa adik kandungnya, yaitu Asma
binti Abu Bakar masuk ke rumah Rasulullah dengan berpakaian yang transparan (tipis).
Lalu Rasulullah saw. berpaling darinya sambil bersabda, ”Hai Asma, sesungguhnya
seorang wanita yang sudah akil balig tidak boleh terliht auratnya kecuali ini
dan ini.” dan Nabi saw. menunjuk pada wajah dan telapak tangannya. (HR. Abu
Daud)
Bertolak
darai keterangan ini jelaslah bahwa pakaian muslimah dinilai sempurna apabila
(1) menutup aurat; (2) tidak transparan atau tipis; dan (3) tidak ketat.
Apabila seluruh persyaratan ini terpenuhi, maka baju tersebut bisa dipakai
shalat, tanpa harus mengenakan mukena lagi. Namun kalau pakai mukena, tentu
akan lebih baik karena auratnya menjadi semakin tertutup.
Sumber:
http://mapionline.com/

No comments:
Post a Comment