Islam
mewajibkan seorang wanita untuk dijaga dan dipelihara dengan sesuatu yang tidak
sama dengan kaum laki-laki. Wanita dikhususkan dengan perintah untuk berhijab
(menutup diri dari laki-laki yang bukan mahram). Baik dengan mengenakan jilbab,
maupun dengan betah tinggal di rumah dan tidak keluar rumah kecuali jika ada
keperluan, berbeda dengan batasan hijab yang diwajibkan bagi laki-laki.
Allah ta‘ala telah
menciptakan wanita tidak sama dengan laki-laki. Baik dalam postur tubuh,
susunan anggota badan, maupun kondisi kejiwaannya. Dengan hikmah Allah Yang
Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal, kedua jenis ini telah memunculkan perbedaan
dalam sebagian hukum-hukum syar‘i, tugas, serta kewajiban yang sesuai dengan
penciptaan dan kodrat masing-masing sehingga terwujudlah kemaslahatan hamba,
kemakmuran alam, dan keteraturan hidup.
Wanita
telah digariskan menjadi lentera rumah tangga sekaligus pendidik generasi
mendatang. Oleh karena itu, ia harus menjaga kesuciannya, memiliki rasa malu
yang tinggi, mulia, dan bertaqwa. Telah dimaklumi bahwa seorang wanita yang
berhijab sesuai dengan apa yang dimaksudkan Allah dan Rasul-Nya, maka tidak
akan diganggu orang yang dalam hatinya terdapat keinginan untuk berbuat tidak
senonoh, serta akan terhindar dari mata-mata khianat.
Pengertian Jilbab
Ada beberapa pendapat di kalangan ulama tentang definisi jilbab. Ibnu Rajab mengatakan jilbab itu mala-ah (kain yang menutupi seluruh tubuh dari kepala sampai kaki yang dipakai melapisi baju bagian dalamnya, seperti jas hujan). Pendapat ini juga dipilih oleh al-Baghawi dalam tafsirnya dan al-Albani. Ada juga yang berpendapat jilbab itu sama dengan khimar alias kerudung sebagaimana disebutkan oleh an-Nawawi, Ibnu Hajar, dll. As-Sindi mengatakan, “Jilbab adalah kain yang digunakan oleh seorang perempuan untuk menutupi kepala, dada, dan punggung ketika keluar rumah.”
Ada beberapa pendapat di kalangan ulama tentang definisi jilbab. Ibnu Rajab mengatakan jilbab itu mala-ah (kain yang menutupi seluruh tubuh dari kepala sampai kaki yang dipakai melapisi baju bagian dalamnya, seperti jas hujan). Pendapat ini juga dipilih oleh al-Baghawi dalam tafsirnya dan al-Albani. Ada juga yang berpendapat jilbab itu sama dengan khimar alias kerudung sebagaimana disebutkan oleh an-Nawawi, Ibnu Hajar, dll. As-Sindi mengatakan, “Jilbab adalah kain yang digunakan oleh seorang perempuan untuk menutupi kepala, dada, dan punggung ketika keluar rumah.”
Syarat Jilbab
Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani, seorang tokoh besar modern dalam bidang hadits, telah melakukan penelitian terhadap ayat-ayat al-Qur‘an dan sunnah Nabi Muhammadshallallahu ‘alaihi wa sallam, serta atsar-atsar para ulama terdahulu mengenai masalah yang penting ini. Beliau mengatakan bahwa seorang wanita hanya diperbolehkan keluar dari rumahnya (begitu pun apabila di dalam rumahnya terdapat laki-laki yang bukan mahramnya) dengan mengenakan jilbab, yaitu berbagai jenis pakaian yang telah memenuhi syarat-syarat berikut ini:
Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani, seorang tokoh besar modern dalam bidang hadits, telah melakukan penelitian terhadap ayat-ayat al-Qur‘an dan sunnah Nabi Muhammadshallallahu ‘alaihi wa sallam, serta atsar-atsar para ulama terdahulu mengenai masalah yang penting ini. Beliau mengatakan bahwa seorang wanita hanya diperbolehkan keluar dari rumahnya (begitu pun apabila di dalam rumahnya terdapat laki-laki yang bukan mahramnya) dengan mengenakan jilbab, yaitu berbagai jenis pakaian yang telah memenuhi syarat-syarat berikut ini:
Syarat
pertama: menutupi seluruh tubuh kecuali bagian yang dikecualikan
Syarat
ini tercantum dalam firman Allah ta‘ala, surat An-Nuur, ayat 31
“Katakanlah
kepada wanita yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan
memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali
yang (biasa) nampak darinya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung
(khimar) ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada
suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra
mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka,
atau putra-putra saudara lelaki mereka, atau putra-putra saudara perempuan
mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau
pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau
anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka
memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan
bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya
kamu beruntung.’” (Qs An Nuur: 31)
Begitu
juga surat Al-Ahzaab, ayat 59,
“Hai
Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri
orang mukmin, ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’
Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka
tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Para
ulama salaf dari kalangan sahabat dan tabi‘in memang berselisih pendapat
mengenai tafsir “… dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya,
kecuali yang (biasa) nampak darinya …” (Qs An-Nuur: 31).
Ada yang
berpendapat bahwa perhiasan yang boleh nampak adalah pakaian bagian luar yang
dikenakan wanita karena tidak mungkin disembunyikan, sebagaimana perkataan al-Hafidz Ibnu
Katsir dalam tafsirnya. Sedangkan Ibnu Jarir rahimahullah lebih
memilih wajah dan kedua telapak tangan sebagai perhiasan yang boleh
ditampakkan, karena keduanya bukan termasuk aurat.
Al-Albani juga berpendapat
bolehnya seorang wanita menampakkan wajah dan kedua telapak tangan, namun
beliau mengingatkan bahwa pendapat tersebut dibangun dengan syarat pada bagian
wajah dan telapak tangan tidak terdapat perhiasan. Apabila terdapat perhiasan
pada dua bagian tubuh tersebut seperti cincin, make up, dan
lain-lain maka keduanya harus ditutupi, berdasarkan keumuman firman Allah ta’ala, “… dan
janganlah mereka menampakkan perhiasannya …” (Qs An-Nuur: 31).
Syarat
kedua: bukan untuk berhias
Tujuan
utama perintah memakai jilbab adalah untuk menutupi perhiasannya, sebagaimana
dalil di atas. Oleh karena itu, jilbab yang dikenakan seorang wanita tidak
boleh diperindah dengan perhiasan sehingga menarik perhatian dan pandangan kaum
laki-laki. Fenomena memperindah pakaian yang dikenakan seorang muslimah ketika
keluar rumah banyak terjadi di tengah masyarakat, contohnya adalah bordiran
warna-warni, payet, pita sulam emas serta perak yang menyilaukan mata, dan lain
sebagainya. Adapun warna pakaian selain putih dan hitam bukanlah termasuk
kategori perhiasan, berdasarkan riwayat-riwayat yang menceritakan bahwa
istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah
mengenakan jubah berwarna merah.
Syarat
ketiga dan keempat: bahannya tebal, tidak transparan, dan tidak menampakkan
lekuk tubuh
Agar
dapat tercapai tujuan tertutupnya aurat, maka jilbab yang dikenakan harus tebal
dan tidak transparan yang dapat memperlihatkan warna kulit dan rambut. ‘Aisyah radhiyallahu
‘anha berkata, “Khimar adalah sesuatu yang dapat menyembunyikan
kulit dan rambut.”
Selain
tebal, pakaian tersebut juga tidak menggambarkan lekuk tubuh. Terkadang ada
bahan pakaian yang tebal namun sangat halus sehingga melekat pada tubuh, atau
bisa jadi karena ukurannya yang ketat sehingga nampak lekuk tubuh si pemakai.
Usamah bin Zaid berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya
kepadaku, ‘Mengapa engkau tidak mengenakan baju Qubthiyah yang telah
kuberikan?’ ‘Aku memberikannya kepada istriku,’ jawabku. Maka
beliau berpesan, ‘Perintahkanlah istrimu agar memakai pakaian bagian dalam
sebelum mengenakan baju Qubthiyah itu. Aku khawatir baju itu akan menggambarkan
lekuk tubuhnya.’” (HR. Ahmad dan al-Baihaqi, hasan).
Syarat
kelima: tidak ditaburi wewangian atau parfum
Kaum
wanita dilarang menggunakan wewangian ketika keluar rumah berdasarkan banyak
hadits. Salah satunya adalah hadist Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu:
“Seorang wanita melintas di hadapan Abu Hurairah dan aroma wewangian yang
dikenakan wanita tersebut tercium olehnya. Abu Hurairah pun bertanya, ‘Hai
hamba wanita milik Al-Jabbar (Allah ta’ala)! Apakah kamu hendak ke masjid?’
‘Benar,’ jawabnya. Abu Hurairah lantas bertanya lagi, ‘Apakah karena itu kamu
memakai parfum?’ wanita tersebut menjawab, ‘Benar.’ Maka Abu Hurairah berkata,
‘Pulang dan mandilah kamu! Sungguh, aku pernah mendengar Rasulullah shallallhu ‘alaihi
wa sallam bersabda, ‘Allah tidak akan menerima shalat wanita yang keluar menuju
masjid sementara bau wangi tercium darinya, hingga ia kembali ke rumahnya dan
mandi.’” (HR. Al-Baihaqi, shahih)
Hadits
ini menunjukkan haramnya seorang wanita keluar menuju masjid dengan memakai
wewangian. Lalu bagaimana hukumnya jika wanita tersebut hendak menuju
tempat perbelanjaan, perkantoran atau jalanan umum? Tentu tidak diragukan lagi
keharaman dan dosanya lebih besar walaupun seandainya suaminya mengizinkan.
Syarat
keenam: tidak menyerupai pakaian laki-laki
Dari
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pria yang memakai pakaian wanita, dan
wanita yang memakai pakaian pria.” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, al-Hakim,
dan Ahmad, shahih)
Adz-Dzahabi rahimahullah menggolongkan
perbuatan menyerupai lawan jenis (tasyabbuh) termasuk dosa besar,
berdasarkan kandungan hadits-hadits shahih dan ancaman keras yang disebutkan di
dalamnya. Tasyabbuh yang dilarang dalam Islam berdasarkan
dalil-dalil meliputi masalah pakaian, sifat-sifat tertentu, tingkah laku, dan
yang semisalnya, bukan dalam hal perkara-perkara kebaikan. Alasan ditimpakannya
laknat bagi pelaku tasyabbuh menurut Syaikh Abu Muhammad bin
Abu Jumrah adalah karena orang tersebut telah keluar dari tabi’at asli yang
Allah ta’ala karuniakan bagi dirinya.
Syarat
ketujuh: tidak menyerupai pakaian wanita kafir
Dari
‘Abdullah bin ‘Umar, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda, “Sungguh, barangsiapa yang menyerupai suatu kaum
maka ia termasuk golongan mereka.” (HR. Ahmad, hasan)
Meniru-niru
penampilan lahiriah kaum musyrikin akan menghantarkan pada kesamaan akhlak dan
perbuatan. Terdapat kaitan erat antara penampilan luar seseorang dengan
keimanan yang ada dalam batin, keduanya akan saling mempengaruhi.
Syarat
kedelapan: bukan merupakan pakaian yang mengundang sensasi di masyarakat
(pakaian syuhrah)
Jilbab
yang dipakai wanita muslimah tidak boleh mengundang sensasi atau nyeleneh,
sehingga menjadi pusat perhatian orang, baik pakaian tersebut pakaian yang
sangat mewah maupun murahan. Adapun penampilan yang sesuai dengan syari‘at
namun berbeda dengan masyarakat pada umunya maka bukan termasuk dalam pakaian syuhrah.
“Barangsiapa yang memakai pakaian syuhrah di dunia, maka Allah
akan memakaikan pakaian (kehinaan) yang serupa baginya pada hari kiamat, lalu
Allah akan menyulutkan api pada pakaian itu.” (HR. Abu Dawud dan
Ibnu Majah, hasan)
Kedelapan
syarat di atas harus terpenuhi seluruhnya untuk mencapai makna jilbab yang
dimaksudkan dalam Islam. Hendaklah kaum mukminah bersegera melaksanakan apa
yang Allah ta’ala perintahkan, salah satunya yaitu untuk
mengenakan jilbab sebagai bentuk ketaatan kepada Allah ta’ala dan
Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Cukuplah para shahabiyah
di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai teladan
bagi kita dalam melaksanakan perintah Allah ta’ala, sebagaimana
yang dikatakan oleh ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, “Sungguh
wanita-wanita Quraisy memiliki keutamaan. Namun demi Allah, aku belum pernah
menjumpai kaum wanita yang lebih utama, membenarkan kitabullah, dan lebih kuat
keimanannya terhadap apa yang diturunkan Allah daripada wanita Anshar. Ketika
Allah menurunkan surat An-Nuur (ayat 31), ‘Dan hendaklah mereka menutupkan kain
kerudung ke dadanya,’ para laki-laki Anshar pulang untuk membacakan ayat
tersebut kapada istri, putri, saudarinya, serta para kerabatnya. Setelah
mendengarnya, mereka pun langsung bangkit mengambil kain tirai rumahnya (lebar dan
tebal), lalu menjadikannya kerudung; sebagai bentuk pembenaran dan keimanan
terhadap hukum yang Allah ta’ala turunkan melalui kitab-Nya.”
https://muslimah.or.id

No comments:
Post a Comment