Jilbab tidak disyariatkan untuk berhias, berdasarkan firma Allah Ta’ala yang
tersebut di dalam surat An-Nur ayat 31, “… Dan janganlah
menampakkan perhiasannya …. “ (QS. An-Nur:31)
Secara umum, ayat ini mengandung larangan menghiasi pakaian yang
dipakainya sehingga menarik perhatian laki-laki. Ayat ini juga dikuatkan oleh firman
Allah yang tersebut dalam surat Al-Ahzab ayat 33, “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu
berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu ….”
(QS. Al-Ahzab:33)
Juga sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (hadits
shahih; diriwayatkan oleh Al-Hakim dan Ahmad), “Ada tiga golongan manusia yang tidak ditanyai (karena mereka
sudah pasti termasuk orang-orang yang celaka, pen.):
1.
Seorang laki-laki yang
meninggalkan jamaah (kaum muslimin, red.) dan mendurhakai imamnya serta
meninggal dalam kedurhakaannya itu.
2.
Seorang budak wanita atau
laki-laki yang melarikan diri meninggalkan pemiliknya (tuannya).
3.
Wanita yang ditinggal
pergi oleh suaminya – dan suaminya itu telah mencukupi kebutuhan duniawinya –
kemudian (ketika suaminya sedang pergi tersebut) dia bertabarruj.
Tiga orang itu tidak akan ditanyai.”
Tabarruj adalah perbuatan wanita yang menampakkan perhiasan dan
kecantikannya, serta segala sesuatu yang seharusnya ditutup dan disembunyikan
karena bisa membangkitkan syahwat lelaki.
Jadi, maksud perintah mengenakan jilbab adalah perintah utnuk
menutup perhiasan wanita. Dengan demikian, tidaklah masuk akal bila
jilbab yang berfungsi untuk menutup perhiasan wanita itu malah menjadi pakaian
untuk berhias, sebagaimana yang sering kita temukan.
Sumber:
https://muslimah.or.id/

No comments:
Post a Comment