Apakah
perbuatan yang dilakukan sebagian wanita berupa mengumpulkan rambut menjadi
berbentuk bulat (menggelung/menyanggul) di belakang kepala, masuk ke dalam
ancaman dalam hadits :
نساء كاسيات عاريات … رؤوسهن كأسنمة البخت المائلة لا يدخلن الجنة …“…Wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang… kepala-kepala mereka seperti punuk unta, mereka tidak akan masuk surga…“ ?
نساء كاسيات عاريات … رؤوسهن كأسنمة البخت المائلة لا يدخلن الجنة …“…Wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang… kepala-kepala mereka seperti punuk unta, mereka tidak akan masuk surga…“ ?
Jawaban: Jika
seorang wanita menggelung rambutnya karena ada kesibukan kemudian
mengembalikannya setelah selesai, maka ini tidak mengapa, karena ia tidak
melakukannya dengan niat berhias, akan tetapi karena adanya hajat/keperluan.
Namun, jika mengangkat dan
menggelung rambut itu untuk tujuan berhias, jika dilakukan ke bagian atas
kepala, maka ini masuk ke dalam larangan, berdasarkan sabda Rasulullah
Shallallahu ’Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam :
رؤوسهن كأسنمة البخت …“…kepala-kepala mereka seperti punuk unta…”, dan punuk itu adanya di atas…“
رؤوسهن كأسنمة البخت …“…kepala-kepala mereka seperti punuk unta…”, dan punuk itu adanya di atas…“
Kalimat “kepala-kepala mereka
seperti punuk-punuk unta”, maknanya adalah mereka membuat kepala mereka menjadi
nampak besar dengan menggunakan kain kerudung atau selempang dan lainnya yang
digulung di atas kepala sehingga mirip dengan punuk-punuk unta. Ini adalah
penafsiran yang masyhur.
Al Maaziri berkata: dan
mungkin juga maknanya adalah bahwa mereka itu sangat bernafsu untuk melihat
laki-laki dan tidak menundukkan pandangan dan kepala mereka.
Sedang Al Qoodhiy memilih
penafsiran bahwa itu adalah yang menyisir rambutnya dengan gaya
condong ke atas. Ia berkata: yaitu dengan memilin rambut dan mengikatnya
ke atas kemudian menyatukannya di tengah-tengah kepala sehingga menjadi seperti
punuk-punuk unta.
Lalu ia berkata: ini
menunjukkan bahwa maksud perumpamaan dengan punuk-punuk unta adalah karena
tingginya rambut di atas kepala mereka, dengan dikumpulkannya rambut di atas
kepala kemudian dipilin sehingga
rambut itu berlenggak-lenggok ke kiri dan ke kanan kepala. (Sumber : “Liqo’ Bab al-Maftuh”).
Fatwa Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani
Pertanyaan: Apa
hukum seorang wanita mengumpulkan (menggelung/sanggul) rambutnya di atas
lehernya dan di belakang kepalanya yang membentuk benjolan sehingga ketika
wanita itu memakai hijab, terlihat bentuk rambutnya dari belakang hijabnya?
Jawaban : Ini
adalah kesalahan yang terjadi pada banyak wanita yang memakai jilbab, dimana
mereka mengumpulkan rambut-rambut
mereka di belakang kepala mereka sehingga menonjol dari belakang kepalanya walaupun mereka memakai jilbab di
atasnya. Sesungguhnya hal ini menyelisihi syarat hijab yang telah kukumpulkan
dalam kitabku “Hijab al-Mar’ah al-Muslimah minal Kitab was Sunnah”.
Di antara syarat-syarat
tersebut adalah pakaian mereka tidak membentuk bagian tubuh atau sesuatu dari
tubuh wanita tersebut, oleh karena itu tidak boleh bagi seorang wanita
menggelung rambutnya dibelakang kepalanya atau disampingnya yang akan menonjol
seperti itu, sehingga tampaklah bagi penglihatan orang, walaupun tanpa sengaja
bahwa itu adalah rambut yang lebat atau pendek. Maka, wajib untuk mengurainya
dan tidak menumpuknya.

No comments:
Post a Comment