Pertama: Islam adalah syariat yang diturunkan oleh
Allah Sang Pencipta Manusia, hanya Dia-lah yang maha mengetahui seluk beluk ciptaan-Nya.
Hanya Dia yang maha tahu mana yang baik dan memperbaiki hamba-Nya, serta mana
yang buruk dan membahayakan mereka. (baca juga: hijab bukan untuk mempercantik diri)
Oleh karena itu, Islam
menjadi aturan hidup manusia yang paling baik, paling lengkap dan paling mulia,
Hanya Islam yang bisa mengantarkan manusia menuju kebaikan, kemajuan, dan
kebahagiaan dunia akhirat. Allah Ta’ala berfirman: “Wahai orang-orang yang
beriman! Penuhilah seruan Allah dan Rosul apabila dia menyerumu kepada sesuatu
(ajaran) yang memberi kehidupan kepadamu“. (QS. Al-Anfal: 24).
Allah adalah Dzat yang
maha pengasih, maha penyayang dan terus mengurusi makhluk-Nya, oleh karena itu
Dia takkan membiarkan makhluknya sia-sia, Allah berfirman:
“Apakah manusia mengira, dia akan dibiarkan
begitu saja (tanpa ada perintah, larangan dan pertanggung-jawaban)?” (QS.
Al-Qiyamah:36, lihat tafsir Ibnu Katsir 8/283).
Oleh karena itulah,
Allah menurunkan syariat-Nya, dan mengharuskan manusia untuk menerapkannya
dalam kehidupan, tidak lain agar kehidupan mereka menjadi lebih baik, lebih
maju, lebih mulia, dan lebih bahagia di dunia dan di akhirat.
Kedua: Islam menjadikan lelaki sebagai kepala
keluarga, di pundaknya lah tanggung jawab utama lahir batin keluarga. Islam
juga sangat proporsional dalam membagi tugas rumah tangga, kepala keluarga
diberikan tugas utama untuk menyelesaikan segala urusan di luar rumah, sedang
sang ibu memiliki tugas utama yang mulia, yakni mengurusi segala urusan dalam
rumah. (baca juga: hikmah kesehatan dibalik pemakaian hijab)
Norma-norma ini
terkandung dalam firman-Nya:
“Para lelaki (suami) itu pemimpin bagi para
wanita (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (yang lelaki)
atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (yang lelaki) telah
memberikan nafkah dari harta mereka” (QS. An-Nisa: 34).
Begitu pula
firman-Nya:
“Hendaklah kalian (para istri) tetap di
rumah kalian” (QS. Al-Ahzab:33).
Ahli Tafsir ternama
Imam Ibnu Katsir menafsirkan ayat ini dengan perkataannya: “Maksudnya, hendaklah
kalian (para istri) menetapi rumah kalian, dan janganlah keluar kecuali ada
kebutuhan. Termasuk diantara kebutuhan yang syar’i adalah keluar rumah untuk
shalat di masjid dengan memenuhi syarat-syaratnya” (Tafsir Ibnu Katsir, 6/409).
Inilah keluarga yang
ideal dalam Islam, kepala keluarga sebagai penanggung jawab utama urusan luar
rumah, dan ibu sebagai penanggung jawab utama urusan dalam rumah. Sungguh, jika
aturan ini benar-benar kita terapkan, dan kita saling memahami tugas
masing-masing, niscaya terbangun tatanan masyarakat yang maju dan berimbang
dalam bidang moral dan materialnya, tercapai ketentraman lahir batinnya, dan
juga teraih kebahagiaan dunia akhiratnya.
Ketiga: Bolehkah wanita bekerja?
Memang bekerja adalah
kewajiban seorang suami sebagai kepala rumah tangga, tapi Islam juga tidak
melarang wanita untuk bekerja. Wanita boleh bekerja, jika memenuhi
syarat-syaratnya dan tidak mengandung hal-hal yang dilarang oleh syari’at.
Syaikh Abdul Aziz Bin
Baz mengatakan: “Islam tidak melarang wanita untuk bekerja dan bisnis, karena
Alloh jalla wa’ala mensyariatkan dan memerintahkan hambanya untuk bekerja dalam
firman-Nya: “Katakanlah (wahai Muhammad), bekerjalah
kalian! maka Alloh, Rasul-Nya, dan para mukminin akan melihat pekerjaanmu“
(QS. At-Taubah:105)
Perintah ini mencakup
pria dan wanita. Alloh juga mensyariatkan bisnis kepada semua hambanya,
Karenanya seluruh manusia diperintah untuk berbisnis, berikhtiar dan bekerja,
baik itu pria maupun wanita, Alloh berfirman (yang artinya): “Wahai orang-orang
yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta sesama kalian dengan jalan
yang tidak benar, akan tetapi hendaklah kalian berdagang atas dasar saling rela
diantara kalian” (QS. An-Nisa:29),
Perintah ini berlaku
umum, baik pria maupun wanita.
AKAN TETAPI, wajib diperhatikan dalam pelaksanaan pekerjaan
dan bisnisnya, hendaklah pelaksanaannya bebas dari hal-hal yang menyebabkan
masalah dan kemungkaran. Dalam pekerjaan wanita, harusnya tidak ada ikhtilat (campur)
dengan pria dan tidak menimbulkan fitnah. Begitu pula dalam bisnisnya harusnya
dalam keadaan tidak mendatangkan fitnah, selalu berusaha memakai hijab syar’i,
tertutup, dan menjauh dari sumber-sumber fitnah. (baca juga: cara berdandan muslimah)
Karena itu, jual beli
antara mereka bila dipisahkan dengan pria itu boleh, begitu pula dalam
pekerjaan mereka. Yang wanita boleh bekerja sebagai dokter, perawat, dan
pengajar khusus untuk wanita, yang pria juga boleh bekerja sebagai dokter dan
pengajar khusus untuk pria. Adapun bila wanita menjadi dokter atau perawat
untuk pria, sebaliknya pria menjadi dokter atau perawat untuk wanita, maka
praktek seperti ini tidak dibolehkan oleh syariat, karena adanya fitnah dan
kerusakan di dalamnya.
Bolehnya bekerja,
harus dengan syarat tidak membahayakan agama dan kehormatan, baik untuk wanita
maupun pria. Pekerjaan wanita harus bebas dari hal-hal yang membahayakan agama
dan kehormatannya, serta tidak menyebabkan fitnah dan kerusakan moral pada
pria. Begitu pula pekerjaan pria harus tidak menyebabkan fitnah dan kerusakan
bagi kaum wanita.
Hendaklah kaum pria
dan wanita itu masing-masing bekerja dengan cara yang baik, tidak saling
membahayakan antara satu dengan yang lainnya, serta tidak membahayakan
masyarakatnya.
Kecuali dalam keadaan
darurat, jika situasinya mendesak seorang pria boleh mengurusi wanita, misalnya
pria boleh mengobati wanita karena tidak adanya wanita yang bisa mengobatinya,
begitu pula sebaliknya. Tentunya dengan tetap berusaha menjauhi sumber-sumber
fitnah, seperti menyendiri, membuka aurat, dll yang bisa menimbulkan fitnah.
Ini merupakan pengecualian (hanya boleh dilakukan jika keadaannya darurat).
(Lihat Majmu’ Fatawa Syaikh Bin Baz, jilid 28, hal: 103-109)
Keempat: Ada hal-hal yang perlu diperhatikan, jika
istri ingin bekerja, diantaranya:
1. Pekerjaannya tidak mengganggu kewajiban utamanya dalam urusan
dalam rumah, karena mengurus rumah adalah pekerjaan wajibnya, sedang pekerjaan
luarnya bukan kewajiban baginya, dan sesuatu yang wajib tidak boleh dikalahkan
oleh sesuatu yang tidak wajib.
2. Harus dengan izin suaminya, karena istri wajib mentaati
suaminya.
3. Menerapkan adab-adab islami, seperti: Menjaga pandangan, memakai
hijab syar’i, tidak memakai wewangian, tidak melembutkan suaranya kepada pria
yang bukan mahrom, dll.
4. Pekerjaannya sesuai dengan tabi’at wanita, seperti: mengajar,
dokter, perawat, penulis artikel, buku, dll.
5. Tidak ada ikhtilat di lingkungan kerjanya. Hendaklah ia mencari
lingkungan kerja yang khusus wanita, misalnya: Sekolah wanita, perkumpulan
wanita, kursus wanita, dll.
6. Hendaklah mencari dulu pekerjaan yang bisa dikerjakan di dalam
rumah. Jika tidak ada, baru cari pekerjaan luar rumah yang khusus di kalangan
wanita. Jika tidak ada, maka ia tidak boleh cari pekerjaan luar rumah yang
campur antara pria dan wanita, kecuali jika keadaannya darurat atau keadaan
sangat mendesak sekali, misalnya suami tidak mampu mencukupi kehidupan
keluarganya, atau suaminya sakit, dll.
Kelima: Jika
lingkungan kerja anda sekarang keadaannya ikhtilat (campur antara pria dan
wanita), apa tidak ada pekerjaan lain yang lingkungannya tidak ikhtilat? Jika
tidak ada, apa anda sudah dalam kondisi darurat, sehingga apabila anda tidak
bekerja itu, anda akan terancam hidupnya atau paling tidak hidup anda akan
terasa berat sekali bila anda tidak bekerja? Jika memang demikian, sudahkah
anda menerapkan adab-adab islami ketika anda keluar rumah? InsyaAllah dengan
uraian kami di atas, anda bisa menjawab sendiri pertanyaan anda.
Memang, seringkali
kita butuh waktu dan step by step dalam menerapkan syariat
dalam kehidupan kita, tapi peganglah terus firman-Nya: “Bertaqwalah kepada Alloh semampumu!”
(QS. At-Taghabun:16)
dan firman-Nya (yang
artinya): “Jika tekadmu sudah bulat, maka
tawakkal-lah kepada Alloh!” (QS. Al Imran:159),
juga sabda Rasul –shallallahu
alaihi wasallam– “Ingatlah kepada Allah ketika dalam kemudahan, niscaya
Allah akan mengingatmu ketika dalam kesusahan!” (HR. Ahmad, dan di-shahih-kan
oleh Albani), dan juga sabdanya: “Sungguh kamu tidak meninggalkan sesuatu
karena takwamu kepada Alloh azza wajall, melainkan Alloh pasti akan memberimu
ganti yang lebih baik darinya” (HR. Ahmad, dan di-shahih-kan oleh Albani).
Terakhir: Kadang terbetik dalam benak kita, mengapa
Islam terkesan mengekang wanita?!
Inilah doktrin yang
selama ini sering dijejalkan para musuh Islam, mereka menyuarakan pembebasan
wanita, padahal dibalik itu mereka ingin menjadikan para wanita sebagai obyek
nafsunya, mereka ingin bebas menikmati keindahan wanita, dengan lebih dahulu
menurunkan martabatnya, mereka ingin merusak wanita yang teguh dengan agamanya
agar mau mempertontonkan auratnya, sebagaimana mereka telah merusak kaum wanita
mereka.
Lihatlah kaum wanita
di negara-negara barat, meski ada yang terlihat mencapai posisi yang tinggi dan
dihormati, tapi kebanyakan mereka dijadikan sebagai obyek dagangan hingga harus
menjual kehormatan mereka, penghias motor dan mobil dalam lomba balap, penghias
barang dagangan, pemoles iklan-iklan di berbagai media informasi, dll. Wanita
mereka dituntut untuk berkarir padahal itu bukan kewajiban mereka, sehingga
menelantarkan kewajiban mereka untuk mengurus dan mendidik anaknya sebagai
generasi penerus. Selanjutnya rusaklah tatanan kehidupan masyarakat mereka.
Tidak berhenti di sini, mereka juga ingin kaum wanita kita rusak, sebagaimana
kaum wanita mereka rusak lahir batinnya, dan diantara langkah awal menuju itu
adalah dengan mengajak kaum wanita kita -dengan berbagai cara- agar mau keluar
dari rumah mereka.
Cobalah lihat secuil
pengakuan orang barat sendiri, tentang sebab rusaknya tatanan masyarakat mereka
berikut ini:
Lord Byron: “Andai para pembaca mau melihat keadaan
wanita di zaman yunani kuno, tentu anda akan dapati mereka dalam kondisi yang
dipaksakan dan menyelisihi fitrahnya, dan tentunya anda akan sepakat denganku,
tentang wajibnya menyibukkan wanita dengan tugas-tugas dalam rumah, dibarengi
dengan perbaikan gizi dan pakaiannya, dan wajibnya melarang mereka untuk campur
dengan laki-laki lain.”
Samuel Smills: “Sungguh aturan yang menyuruh wanita
untuk berkarir di tempat-tempat kerja, meski banyak menghasilkan kekayaan untuk
negara, tapi akhirnya justru menghancurkan kehidupan rumah tangga, karena hal
itu merusak tatanan rumah tangga, merobohkan sendi-sendi keluarga, dan
merangsek hubungan sosial kemasyarakatan, karena hal itu jelas akan menjauhkan
istri dari suaminya, dan menjauhkan anak-anaknya dari kerabatnya, hingga pada
keadaan tertentu tidak ada hasilnya kecuali merendahkan moral wanita, karena
tugas hakiki wanita adalah mengurus tugas rumah tangganya.”
Dr. Iidaylin: “Sesungguhnya sebab terjadinya krisis
rumah tangga di Amerika, dan rahasia dari banyak kejahatan di masyarakat,
adalah karena istri meninggalkan rumahnya untuk meningkatkan penghasilan
keluarga, hingga meningkatlah penghasilan, tapi di sisi lain tingkat akhlak
malah menurun. Sungguh pengalaman membuktikan bahwa kembalinya wanita ke
lingkungan (keluarga)-nya adalah satu-satunya jalan untuk menyelamatkan
generasi baru dari kemerosotan yang mereka alami sekarang ini”. (lihat Majmu’
Fatawa Ibnu Baz, jilid 1, hal: 425-426)
Lihatlah, bagaimana
mereka yang obyektif mengakui imbas buruk dari keluarnya wanita dari rumah
untuk berkarir. Sungguh Islam merupakan aturan dan syariat yang paling tepat
untuk manusia, Aturan itu bukan untuk mengekang, tapi untuk mengatur jalan
hidup manusia, menuju perbaikan dan kebahagiaan dunia dan akhirat. Islam dan
pemeluknya, ibarat terapi dan tubuh manusia, Islam akan memperbaiki keadaan
pemeluknya, sebagaimana terapi akan memperbaiki tubuh manusia. Islam dan
pemeluknya, ibarat UU dan penduduk suatu negeri, Islam mengatur dan menertibkan
kehidupan manusia, sebagaimana UU juga bertujuan demikian.
Jadi Islam tidak
mengekang wanita, tapi mengatur wanita agar hidupnya menjadi baik, selamat,
tentram, dan bahagia dunia akhirat. Begitulah cara Islam menghormati wanita,
menjauhkan mereka dari pekerjaan yang memberatkan mereka, menghidarkan mereka
dari bahaya yang banyak mengancam mereka di luar rumah, dan menjaga kehormatan
mereka dari niat jahat orang yang hidup di sekitarnya. (baca juga: koleksi rumah tapis)
Penulis: Ustadz
Musyaffa’ Addariny
Sumber
http://www.konsultasisyariah.com/

No comments:
Post a Comment