Parfum dan
wanita merupakan bagian yang tak terpisahkan. Begitu pentingnya banyak kaum hawa
yang tak percaya diri bila tidak memakai benda ini. Sekejap saja kita keluar
rumah dijalan, di pasar, di tempat keramaian maka akan dengan mudah hidung kita
mencium bau yang semerbak dari wewangian parfum. Berbagai macam merek parfum
dijual dari harga di bawah sepuluh ribu rupiah sampai ratusan ribu bahkan ada
yang mencapai jutaan.Yang menjadi masalah bukannya merek atau harganya.
Sebenarnya boleh nggak sih seorang wanita muslimah keluar dengan memakai
parfum?walaupun hanya setetes saja?
Wajib bagi setiap muslimah mengetahui tentang masalah ini agar nantinya bermanfaat bagi diri kita, apakah yang kita lakukan sudah sesuai dengan garis syariat agama kita. (baca juga: hijab bukan untuk mempercantik diri)
- Nabi
Shalallahu alaihi wassalam bersabda: ”Siapa saja perempuan yang memakai
harum-haruman (parfum) maka janganlah ia menghadiri shalat isya (dimasjid)
bersama kami.” {Shahih riwayat Imam Ahmad,Muslim, Abu Dawud, dan Nasa’i
dari jalan Abu Hurairah, juga lihat kitab Ash-shahihah hadits no.1094)
-Dari
Abu hurairah : “Bahwa seorang wanita berpapasan dengannya dan bau
wewangian (parfum) menerpanya. Maka Abu Hurairah berkata: ”Wahai hamba
Allah! apakah kamu hendak kemasjid? ”ia menjawab: ”Ya!” Abu Hurairah
kemudian berkata lagi: ”Pulanglah saja, lalu mandilah! karena sesungguhnya
aku telah mendengar Rasulullah Shalallahu alaihi wassalam bersabda: ”Jika
seorang wanita keluar menuju masjid sedangkan bau wewangiannya menghembus
maka Allah tidak menerima shalatnya, sehingga ia pulang lagi menuju
rumahnya lalu mandi (baru kemudian shalat ke masjid.” {Hadits shahih,
dikeluarkan oleh Al-baihaqi (III/133 dan 246) lihat silsilah Hadits
Shahihah Syaikh Albani 3/1031.
- Nabi
shalallahu alaihi wassalam bersabda: ”Siapa saja perempuan yang memakai
minyak wangi kemudian keluar ke masjid niscaya tidak diterima shalatnya
sehingga ia mandi dahulu (membersihkan dirinya dari wangi-wangian
tersebut).” {Shahih riwayat Ibnu Majah dari jalan Abu Hurairah}
Hadits pertama: menjelaskan
haramnya seorang wanita keluar ke masjid untuk menghadiri shalat isya dengan
memakai wewangian. Disebutnya shalat isya disini tidak berarti menghadiri
shalat-shalat lainnya diperbolehkan. Tentu saja tidak! karena pada hadits kedua dan ketiganya menunjukkan keumuman seluruh macam shalat baik
shalat fardhu maupun sunnah (seperti shalat tarawih dan shalat hari raya).
Disebut shalat isya pada hadits no. 1 karena fitnahnya lebih besar. Kita lihat
penjelasan Ibnul Malik mengenai hal ini : ”shalat isya itu dikerjakan pada waktu
malam hari, dimana kondisi jalanan pada waktu itu sepi dan gelap, sedangkan bau
harum itu dapat membangkitkan birahi laki-laki, sehingga kaum wanita tidak bisa
aman dari fitnah pada saat-saat seperti itu. Berbeda dengan waktu lainnya
seperti Shubuh dan Magrib yang agak terang. Sudah jelas bahwa memakai wewangian
itu menghalangi seorang wanita untuk mendatangi masjid secara mutlak.” (Jilbab
Wanita Muslimah:143-144) (baca juga: cara berdandan muslimah)
Hadits ini diriwayatkan dari jalan Abu Musa Al-Asyari Radhiyallahu anhu dia menceritakan bahwa Rasulullah Shalallahu Alaihi wassalam telah bersabda:
“Siapa saja perempuan yang memakai minyak wangi, kemudian ia keluar lalu ia melewati suatu kaum (orang banyak) supaya mereka mendapati (mencium )baunya , maka dia itu adalah perempuan zina /tuna susila”(Hadits ini hasan shahih diriwayatkan Imam Ahmad(4/414),Abu Dawud(4173),Tirmidzi(2786),An-Nasa’i(8/153)).
Jadi bagi siapa saja wanita muslimah yang memakai parfum ketika keluar rumah akan terkena ancaman ini. Alasan pelarangannya sudah jelas yaitu bahwa hal itu dapat membangkitkan syahwat kaum laki-laki.Al-Alamah Al-Mubarakafuri Rahimahullah menjelaskan hadits diatas dengan mengatakan:
“Yang demikian itu disebut berzina karena wangi-wangian yang dikenakan wanita dapat membangkitkan syahwat laki-laki dan menarik perhatian mereka. Laki-laki yang melihatnya berarti telah berzina dengan mata dan dengan demikian wanita itu telah melakukan perbuatan dosa “(30 larangan Wanita 30-31).
begitu pula dengan Syaikh Albani beliaupun menyampaikan penjelasan hadits diatas (hadits 1,2,3 dan yang terakhir ) dengan berkata:
“Jika hal itu (memakai wewangian ) saja diharamkan bagi wanita yang hendak keluar masjid, lalu apa hukumnya bagi yang hendak menuju pasar, atau tempat keramaian lainnya??tidak diragukan lagi bahwa hal ini jauh lebih haram dan lebih besar dosanya. AlHaitsami dalam kitabnya Az-Zawajir (2/37) menyebutkan bahwa keluarnya seorang wanita dari rumahnya dengan memakai harum-haruman dan berhias adalah termasuk perbuatan dosa besar, meskipun suaminya mengijinkannya.(Jilbab Wanita muslimah 143).
Mungkin akan timbul pertanyaan dalam benak kita, kalau memakai parfum haram hukumnya (ketika keluar rumah) lalu bagaimana mengatasi bau badan kita? tentunya kita akan malu dan tidak percaya diri berdekatan dengan teman-teman di kampus, sekolah, rumah sakit dan sebagainya. Bagaimana ini? ukhti jangan khawatir sekarang ini banyak produk yang dijual dipasaran untuk mengatasi masalah tersebut.
Dari yang
berbentuk bubuk sampai cairpun dijual bebas. Pilihlah yang tidak memakai
wewangian (fragarance free),apalagi kalau ukhti rajin minum jamu maka tidaklah
sulit untuk mengatasi masalah “bau badan ini” dengan rajin mandi, minum jamu
dan memakai produk khusus untuk mengatasi “bau badan” maka insyaAllah kita
akan terhindar dari bau yang tidak menyenangkan itu. Sehingga kita tidak akan
bergantung lagi dengan parfum, bila ukhti dirumah maka islam tidak melarang
seorang wanita muslimah memakainya, kita bebas memakainya asalkan kita yakin
parfum itu tidak akan tercium oleh laki-laki yang bukan mahram kita.jadi kita
nggak mau kan terjerumus dalam kesalahan fatal (dosa) hanya gara-gara dari
setetes parfum yang kita pakai ketika keluar rumah. (baca juga: koleksi tapis terkini)
Sumber:
http://jilbab.or.id

No comments:
Post a Comment