Warna pakaian wanita tidak ada standar baku dalam Islam,
sebenarnya tergantung dengan kebiasaan di negeri masing-masing. Pakaian wanita
muslimah tidak selamanya hitam seperti anggapan sebagian orang. Boleh saja warna pakaian dan jilbab adalah putih, sebagaimana yang masyhur di negeri kita.
Namun jika pakaiannya berwarna-warni, ditambah aksesoris bunga, dll yang ini menimbulkan godaan dan membuat lawan jenis jadi tertarik, maka jelas tidak dibolehkan. Tetapi, kenyataannya, tidak sedikit wanita yang hanya mau bergaya tanpa memperhatikan aturan dalam berjilbab. (baca juga: hijab bukan untuk mempercantik diri)
Namun jika pakaiannya berwarna-warni, ditambah aksesoris bunga, dll yang ini menimbulkan godaan dan membuat lawan jenis jadi tertarik, maka jelas tidak dibolehkan. Tetapi, kenyataannya, tidak sedikit wanita yang hanya mau bergaya tanpa memperhatikan aturan dalam berjilbab. (baca juga: hijab bukan untuk mempercantik diri)
Ulama
senior di Kerajaan Saudi Arabia dan angota Hay-ah Kibaril Ulama’ ditanya,
“Apakah boleh memakai jilbab yang berwarna (selain hitam)?”
Beliau hafizhohullah menjawab,
“Jika
engkau maksudkan adalah memakai jilbab warna-warni yang menutupi wajah dan
telapak tangan lantas menimbulkan fitnah atau godaan, maka terang saja tidak
dibolehkan.
Jika yang dimaksud adalah jilbab selain warna hitam, yaitu jilbab warna putih, hijau, merah atau selain itu dan di negeri tersebut sudah terbiasa dengan jilbab warna semacam itu, maka tidak mengapa. Karena pakaian kata para ulama dikembalikan pada ‘urf, yaitu kebiasaan masyarakat sekitar. Dikecualikan di sini untuk pakaian yang terdapat larangan khusus seperti pakaian yang dicelup dengan ‘ushfur, za’faron atau pakaian warna merah, semua pakaian semacam itu bagi laki-laki terlarang. Selain pakaian semacam itu, maka dikembalikan pada ‘urf (kebiasaan masyarakat). Untuk wanita, jika warna pakaian dimaksudkan untuk berhias diri, maka tidak boleh. Karena Allah Ta’ala berfirman,
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ
“Janganlah mereka menampakkan
perhiasan mereka.” (QS. An Nur: 31).
Jika warna pakaian wanita sampai menggoda yang lain, maka seperti itu pun terlarang agar tidak membawa pada kerusakan.
Jika warna pakaian wanita sampai menggoda yang lain, maka seperti itu pun terlarang agar tidak membawa pada kerusakan.
Intinya,
mereka silakan menimbang-nimbang maslahat. Hukum pakaian itu sekali lagi
tergantung ‘urf masing-masing negeri. Bisa saja ada yang berpakaian semacam itu
di suatu negeri, maka akan mengundang godaan, namun belum tentu di negeri lain.
Oleh karenanya, lihatlah keadaan di negeri masing-masing. Jika di Perancis,
tidak tergoda dengan warna pakaian semacam itu, semacam jika memakai pakaian
selain warna hitam, maka tidaklah terlarang. Namun jika sampai mengundang
godaan, sampai-sampai orang lain terus memperhatikan karena menjadi pakaian
ketenaran, maka tidak boleh memakai pakaian semacam itu. (baca juga: koleksi tapis Lampung)

No comments:
Post a Comment