Berikut
ini sengaja kami bawakan pendapat-pendapat para ulama madzhab, tanpa
menyebutkan pendalilan mereka, untuk membuktikan bahwa pembahasan ini tertera
dan dibahas secara gamblang dalam kitab-kitab fiqih 4 madzhab. Lebih lagi,
ulama 4 madzhab semuanya menganjurkan wanita muslimah untuk memakai cadar,
bahkan sebagiannya sampai kepada anjuran wajib. Beberapa penukilan yang
disebutkan di sini hanya secuil saja, karena masih banyak lagi
penjelasan-penjelasan serupa dari para ulama madzhab.
Madzhab
Hanafi
Pendapat
madzhab Hanafi, wajah wanita bukanlah aurat, namun memakai cadar hukumnya
sunnah (dianjurkan) dan menjadi wajib jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah.
* Asy
Syaranbalali berkata:
“Seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali
wajah dan telapak tangan dalam serta telapak tangan luar, ini pendapat yang
lebih shahih dan merupakan pilihan madzhab kami“ (MatanNuurul Iidhah)
* Al
Imam Muhammad ‘Alaa-uddin berkata:
“Seluruh badan wanita adalah aurat kecuali
wajah dan telapak tangan dalam. Dalam suatu riwayat, juga telapak tangan luar.
Demikian juga suaranya. Namun bukan aurat jika dihadapan sesama wanita. Jika
cenderung menimbulkan fitnah, dilarang menampakkan wajahnya di hadapan para
lelaki” (Ad Durr Al Muntaqa, 81)
* Al
Allamah Al Hashkafi berkata:
“Aurat
wanita dalam shalat itu seperti aurat lelaki. Namun wajah wanita itu dibuka
sedangkan kepalanya tidak. Andai seorang wanita memakai sesuatu di wajahnya
atau menutupnya, boleh, bahkan dianjurkan” (Ad Durr Al Mukhtar, 2/189)
* Al
Allamah Ibnu Abidin berkata:
“Terlarang
bagi wanita menampakan wajahnya karena khawatir akan dilihat oleh para lelaki, kemudian
timbullah fitnah. Karena jika wajah dinampakkan, terkadang lelaki melihatnya
dengan syahwat” (Hasyiah ‘Alad Durr Al Mukhtaar, 3/188-189)
* Al
Allamah Ibnu Najiim berkata:
“Para
ulama madzhab kami berkata bahwa terlarang bagi wanita muda untuk menampakkan
wajahnya di hadapan para lelaki di zaman kita ini, karena dikhawatirkan
menimbulkan fitnah” (Al Bahr Ar Raaiq, 284)
Beliau
berkata demikian di zaman beliau, yaitu beliau wafat pada tahun 970 H,
bagaimana dengan zaman kita sekarang?
Madzhab
Maliki
Mazhab
Maliki berpendapat bahwa wajah wanita bukanlah aurat, namun memakai cadar
hukumnya sunnah (dianjurkan) dan menjadi wajib jika dikhawatirkan menimbulkan
fitnah. Bahkan sebagian ulama Maliki berpendapat seluruh tubuh wanita adalah
aurat.
* Az
Zarqaani berkata:
“Aurat
wanita di depan lelaki muslim ajnabi adalah seluruh tubuh selain wajah dan
telapak tangan. Bahkan suara indahnya juga aurat. Sedangkan wajah, telapak
tangan luar dan dalam, boleh dinampakkan dan dilihat oleh laki-laki walaupun
wanita tersebut masih muda baik sekedar melihat ataupun untuk tujuan
pengobatan. Kecuali jika khawatir timbul fitnah atau lelaki melihat wanita
untuk berlezat-lezat, maka hukumnya haram, sebagaimana haramnya melihat amraad.
Hal ini juga diungkapkan oleh Al Faakihaani dan Al Qalsyaani” (Syarh
Mukhtashar Khalil, 176)
* Ibnul
Arabi berkata:
“Wanita
itu seluruhnya adalah aurat. Baik badannya maupun suaranya. Tidak boleh
menampakkan wajahnya kecuali darurat atau ada kebutuhan mendesak seperti
persaksian atau pengobatan pada badannya, atau kita dipertanyakan apakah ia
adalah orang yang dimaksud (dalam sebuah persoalan)” (Ahkaamul Qur’an,
3/1579)
* Al
Qurthubi berkata:
“Ibnu Juwaiz Mandad – ia adalah ulama besar
Maliki – berkata: Jika seorang wanita itu cantik dan khawatir wajahnya dan
telapak tangannya menimbulkan fitnah, hendaknya ia menutup wajahnya. Jika ia
wanita tua atau wajahnya jelek, boleh baginya menampakkan wajahnya” (Tafsir
Al Qurthubi, 12/229)
* Al
Hathab berkata:
“Ketahuilah,
jika dikhawatirkan terjadi fitnah maka wanita wajib menutup wajah dan telapak
tangannya. Ini dikatakan oleh Al Qadhi Abdul Wahhab, juga dinukil oleh Syaikh
Ahmad Zarruq dalam Syarhur Risaalah. Dan inilah pendapat yang lebih tepat” (Mawahib
Jaliil, 499)
* Al
Allamah Al Banaani, menjelaskan pendapat Az Zarqani di atas:
“Pendapat tersebut juga dikatakan oleh Ibnu
Marzuuq dalam kitab Ightimamul Furshah, ia berkata: ‘Inilah
pendapat yang masyhur dalam madzhab Maliki’. Al Hathab juga menukil perkataan
Al Qadhi Abdul Wahhab bahwa hukumnya wajib. Sebagian ulama Maliki menyebutkan
pendapat bahwa hukumnya tidak wajib namun laki-laki wajib menundukkan
pandangannya. Pendapat ini dinukil Mawwaq dari Iyadh. Syaikh Zarruq dalam kitab Syarhul
Waghlisiyyah merinci, jika cantik maka wajib, jika tidak cantik maka
sunnah” (Hasyiyah ‘Ala Syarh Az Zarqaani, 176)
Madzhab
Syafi’i
Pendapat
madzhab Syafi’i, aurat wanita di depan lelaki ajnabi (bukan mahram) adalah
seluruh tubuh. Sehingga mereka mewajibkan wanita memakai cadar di hadapan
lelaki ajnabi. Inilah pendapat mu’tamad madzhab Syafi’i.
* Asy
Syarwani berkata:
“Wanita
memiliki tiga jenis aurat, (1) aurat dalam shalat -sebagaimana telah
dijelaskan- yaitu seluruh badan kecuali wajah dan telapak tangan, (2) aurat
terhadap pandangan lelaki ajnabi, yaitu seluruh tubuh termasuk wajah dan
telapak tangan, menurut pendapat yang mu’tamad, (3) aurat ketika berdua
bersama yang mahram, sama seperti laki-laki, yaitu antara pusar dan paha” (Hasyiah
Asy Syarwani ‘Ala Tuhfatul Muhtaaj, 2/112)
*
Syaikh Sulaiman Al Jamal berkata:
“Maksud
perkataan An Nawawi ‘aurat wanita adalah selain wajah dan telapak tangan’, ini
adalah aurat di dalam shalat. Adapun aurat wanita muslimah secara mutlak di
hadapan lelaki yang masih mahram adalah antara pusar hingga paha. Sedangkan di
hadapan lelaki yang bukan mahram adalah seluruh badan” (Hasyiatul Jamal Ala’
Syarh Al Minhaj, 411)
*
Syaikh Muhammad bin Qaasim Al Ghazzi, penulis Fathul Qaarib,
berkata:
“Seluruh badan wanita selain wajah dan telapak
tangan adalah aurat. Ini aurat di dalam shalat. Adapun di luar shalat, aurat
wanita adalah seluruh badan” (Fathul Qaarib, 19)
* Ibnu
Qaasim Al Abadi berkata:
“Wajib bagi wanita menutup seluruh tubuh
selain wajah telapak tangan, walaupun penutupnya tipis. Dan wajib pula menutup
wajah dan telapak tangan, bukan karena keduanya adalah aurat, namun karena
secara umum keduanya cenderung menimbulkan fitnah” (Hasyiah Ibnu Qaasim ‘Ala
Tuhfatul Muhtaaj, 3/115)
*
Taqiyuddin Al Hushni, penulis Kifaayatul Akhyaar, berkata:
“Makruh
hukumnya shalat dengan memakai pakaian yang bergambar atau lukisan. Makruh pula
wanita memakai niqab (cadar) ketika shalat. Kecuali jika di masjid kondisinya sulit terjaga dari
pandnagan lelaki ajnabi. Jika wanita khawatir dipandang oleh lelaki ajnabi
sehingga menimbulkan kerusakan, haram hukumnya melepaskan niqab (cadar)” (Kifaayatul
Akhyaar, 181)
Madzhab
Hambali
* Imam
Ahmad bin Hambal berkata:
“Setiap bagian tubuh wanita adalah aurat,
termasuk pula kukunya” (Dinukil dalam Zaadul Masiir, 6/31)
*
Syaikh Abdullah bin Abdil Aziz Al ‘Anqaari, penulis Raudhul Murbi’,
berkata:
“Setiap
bagian tubuh wanita yang baligh adalah aurat, termasuk pula sudut kepalanya.
Pendapat ini telah dijelaskan dalam kitab Ar Ri’ayah… kecuali
wajah, karena wajah bukanlah aurat di dalam shalat. Adapun di luar shalat,
semua bagian tubuh adalah aurat, termasuk pula wajahnya jika di hadapan lelaki
atau di hadapan banci. Jika di hadapan sesama wanita, auratnya antara pusar
hingga paha” (Raudhul Murbi’, 140)
* Ibnu
Muflih berkata:
“Imam Ahmad berkata: ‘Maksud ayat tersebut
adalah, janganlah mereka (wanita) menampakkan perhiasan mereka kecuali
kepada orang yang disebutkan di dalam ayat‘. Abu Thalib menukil penjelasan
dari beliau (Imam Ahmad): ‘Kuku wanita termasuk aurat. Jika mereka keluar,
tidak boleh menampakkan apapun bahkan khuf (semacam kaus
kaki), karenakhuf itu masih menampakkan lekuk kaki. Dan aku lebih
suka jika mereka membuat semacam kancing tekan di bagian tangan’” (Al Furu’,
601-602)
*
Syaikh Manshur bin Yunus bin Idris Al Bahuti, ketika menjelaskan matan Al
Iqna’ , ia berkata:
“Keduanya, yaitu dua telapak tangan dan wajah
adalah aurat di luar shalat karena adanya pandangan, sama seperti anggota badan
lainnya” (Kasyful Qanaa’, 309)
*
Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin berkata:
“Pendapat
yang kuat dalam masalah ini adalah wajib hukumnya bagi wanita untuk menutup
wajah dari pada lelaki ajnabi” (Fatawa Nurun ‘Alad Darb,http://www.ibnothaimeen.com/all/noor/article_4913.shtml)
Cadar
Adalah Budaya Islam
Dari
pemaparan di atas, jelaslah bahwa memakai cadar (dan juga jilbab) bukanlah
sekedar budaya timur-tengah, namun budaya Islam dan ajaran Islam yang sudah
diajarkan oleh para ulama Islam sebagai pewaris para Nabi yang memberikan
pengajaran kepada seluruh umat Islam, bukan kepada masyarakat timur-tengah
saja. Jika memang budaya Islam ini sudah dianggap sebagai budaya lokal oleh
masyarakat timur-tengah, maka tentu ini adalah perkara yang baik. Karena memang
demikian sepatutnya, seorang muslim berbudaya Islam.
Diantara
bukti lain bahwa cadar (dan juga jilbab) adalah budaya Islam :
1. Sebelum turun ayat yang memerintahkan berhijab atau berjilbab,
budaya masyarakat arab Jahiliyah adalah menampakkan aurat, bersolek jika keluar
rumah, berpakaian seronok atau disebut dengan tabarruj. Oleh karena
itu Allah Ta’ala berfirman:
“Hendaknya kalian (wanita muslimah), berada
di rumah-rumah kalian dan janganlah kalian ber-tabarruj sebagaimana yang
dilakukan wanita jahiliyah terdahulu” (QS. Al Ahzab: 33)
Sedangkan, yang disebut dengan jahiliyah adalah masa ketika Rasulullah Shallalahu’alihi
Wasallam belum di utus. Ketika Islam datang, Islam mengubah budaya
buruk ini dengan memerintahkan para wanita untuk berhijab. Ini membuktikan
bahwa hijab atau jilbab adalah budaya yang berasal dari Islam.
2. Ketika turun ayat hijab, para wanita muslimah yang beriman kepada
RasulullahShallalahu’alaihi Wasallam seketika itu mereka mencari
kain apa saja yang bisa menutupi aurat mereka. ‘Aisyah Radhiallahu’anha berkata:
“(Wanita-wanita Muhajirin), ketika turun ayat
ini: “Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada (dan leher)
mereka.” (QS. An Nuur: 31), mereka merobek selimut mereka lalu mereka berkerudung
dengannya.” (HR. Bukhari 4759)Menunjukkan bahwa sebelumnya mereka tidak berpakaian yang menutupi aurat-aurat
mereka sehingga mereka menggunakan kain yang ada dalam rangka untuk mentaati
ayat tersebut.
Singkat
kata, para ulama sejak dahulu telah membahas hukum memakai cadar bagi wanita.
Sebagian mewajibkan, dan sebagian lagi berpendapat hukumnya sunnah. Tidak ada
diantara mereka yang mengatakan bahwa pembahasan ini hanya berlaku bagi wanita
muslimah arab atau timur-tengah saja. Sehingga tidak benar bahwa memakai cadar itu aneh, ekstrim, berlebihan dalam
beragama, atau ikut-ikutan budaya negeri arab.
Sumber:
https://muslim.or.id

No comments:
Post a Comment