Fenomena wanita berkarir
sebenarmya bukanlah fenomena yang baru muncul kemarin sore, melainkan sejak
zaman awal diciptakannya manusia. Hanya cara dan istilahnya yang berbeda pada
masing masing zaman. Dan hal yang perlu diperhatikan oleh kita semua khususnya
para Muslimah terkait fenomena tersebut adalah tentang bagaimana cara wanita
berkarir dalam pandangan Islam. Apa–apa saja yang diperbolehkan dan dilarang
dalam Islam terkait wanita berkarir.
Gejolak tentang karir
wanita dan wanita karir dewasa ini semakin hangat, juga di negara Indonesia
yang kita cintai ini. Banyak kalangan yang serius mencurahkan perhatiannya akan
masalah ini, termasuk juga komunitas yang menamakan diri mereka kaum Feminis
dan pemerhati wanita.
Mereka sering mengusung
tema “pengungkungan” Islam terhadap wanita dan mempromosikan
mottoemansipasi dan persamaan hak di segala bidang tanpa
terkecuali atau lebih dikenal dengan sebutankesetaraan gender.
Banyak wanita muslimah terkecoh olehnya, terutama mereka yang tidak memilikibasic ilmu
pemahaman keagamaan yang kuat dan memadai.
Semoga tulisan ini
menggugah wanita-wanita muslimah untuk kembali kepada fithrah mereka dan
memahami hak dan kewajiban Allah atas dirinya . Amîn.
Kondisi Wanita di Dunia Barat
Dari sisi historis,
terjunnya kaum wanita ke lapangan untuk bekerja dan berkarir semata-mata karena
unsur keterpaksaan. Ada dua hal penting yang melatarbelakanginya:
Pertama, terjadinya
revolusi industri yang mengundang arus urbanisasi kaum petani pedesaan, tergiur
untuk mengadu nasib di perkotaan, karena himpitan sistem kapitalis yang
melahirkan tuan-tuan tanah yang rakus. Berangkat ke perkotaan mereka berharap
mendapatkan kehidupan yang lebih layak namun realitanya, justru semakin
sengsara terpuruk dan menghinakan diri dengan menjadi budak pemilik harta.
Mereka mendapat upah yang rendah,dan kadang diperlakukan dengan semena-mena
layaknya budak dan tuan.
Kedua, kaum kapitalis dan tuan-tuan tanah yang rakus sengaja menggunakan momen terjunnya kaum wanita dan anak-anak, dengan lebih memberikan porsi kepada mereka di lapangan pekerjaan, karena mau diupah lebih murah daripada kaum lelaki, meskipun dalam jam kerja yang panjang dan melelahkan.
Kedua, kaum kapitalis dan tuan-tuan tanah yang rakus sengaja menggunakan momen terjunnya kaum wanita dan anak-anak, dengan lebih memberikan porsi kepada mereka di lapangan pekerjaan, karena mau diupah lebih murah daripada kaum lelaki, meskipun dalam jam kerja yang panjang dan melelahkan.
Kehidupan yang dialami
oleh wanita di Barat yang demikian mengenaskan, sehingga menggerakkan nurani
sekelompok pakar untuk membentuk sebuah organisasi kewanitaan yang diberi nama Humanitarian Movement yang bertujuan untuk
membatasi eksploitasi kaum kapitalis
terhadap para buruh, khususnya dari kalangan anak-anak. Organisasi ini berhasil
mengupayakan undang-undang perlindungan anak, akan tetapi tidak demikian halnya
dengan kaum wanita. Mereka tetap saja dihisap darahnya oleh kaum kapitalis tersebut.
Laksana lintah menghisap mangsa yang tidak akan dilepas hingga tidak ada tempat
diperutnya.
Hingga saat ini pun,
kedudukan wanita karir di Barat belum terangkat dan masih saja mengenaskan,
meskipun sudah mendapatkan sebagian hak mereka. Di antara indikasinya,
mendapatkan upah lebih kecil daripada kaum laki-laki, keharusan membayar mahar
kepada laki-laki bila ingin menikah, keharusan menanggung beban penghidupan
keluarga bersama sang suami, dan lain sebagainya yang jelas keluar dari fitrah
wanita .
Beberapa Dampak Negatif dari
Terjunnya Wanita untuk Berkarir
Di antara dampak-dampak
negatif tersebut adalah:
1. Penelitian kedokteran di lapangan (dunia Barat) menunjukkan
telah terjadi perubahan yang amat signifikan terhadap bentuk tubuh wanita karir
secara biologis, sehingga menyebabkannya kehilangan naluri kewanitaan. Meskipun
jenis kelamin mereka tidak berubah menjadi laki-laki, namun jenis wanita
semacam ini dijuluki sebagai jenis kelamin ke tiga. Menurut data statistik,
kebanyakan penyebab kemandulan para istri yang merupakan wanita karir tersebut
bukan karena penyakit yang biasa dialami oleh anggota badan, tetapi lebih
diakibatkan oleh ulah wanita di masyarakat Eropa yang secara total, baik dari
aspek materiil, pemikiran maupun biologis lari dari fithrahnya (yakni sifat
keibuan).
2. Penyebab lainnya adalah upaya mereka untuk mendapatkan persamaan
hak dengan kaum laki-laki dalam segala bidang. Hal inilah yang secara perlahan
melenyapkan sifat keibuan mereka, banyaknya terjadi kemandulan serta mandegnya
air susu ibu (ASI) sebagai akibat perbauran dengan kaum laki-laki.
3. Di barat, muncul fenomena yang mengkhawatirkan sekali akibat
terjunnya kaum wanita sebagai wanita karir, yaitu terjadinya tindak kekerasan
terhadap anak-anak kecil berupa pukulan yang keras, sehingga dapat
mengakibatkan mereka meninggal dunia, gila atau cacat fisik. Majalah-majalah
yang beredar di sana menyebutkan nama penyakit baru ini dengan sebutan Battered Baby Syn (penyakit anak akibat dipukul). Majalah Hexagon dalam volume No. 5 tahun 1978
menyebutkan bahwa banyak sekali rumah – rumah sakit di Eropa dan Amerika yang
menampung anak-anak kecil yang dipukul secara keras oleh ibu-ibu mereka atau
terkadang oleh bapak-bapak mereka.
4. DR. Ahmad Al-Barr mengatakan, “Pada tahun 1967, lebih dari 6500
anak kecil yang dirawat di beberapa rumah sakit di Inggris, dan sekitar 20%
dari mereka berakhir dengan meninggal, sedangkan sisanya mengalami cacat fisik
dan mental secara akut. Ada lagi, sekitar ratusan orang yang mengalami kebutaan
dan lainnya ketulian setiap tahunnya, ada yang mengalami cacat fisik, idiot dan
lumpuh akibat pukulan keras.”
5. Para wanita karir yang menjadi ibu rumah tangga tidak dapat
memberikan pelayanan secara berkesinambungan terhadap anak-anak mereka yang masih
kecil, karena hampir seluruh waktunya dicurahkan untuk karir mereka. Sehingga
anak-anak mereka hanya mendapatkan jatah sisa waktu dalam keadaan cape dan
loyo.
6. Berkurangnya angka kelahiran, sehingga pemerintah negara
tersebut saat ini menggalakkan kampanye memperbanyak anak dan memberikan
penghargaan bagi keluarga yang memiliki banyak anak. Hal ini tentunya bertolak
belakang dengan kondisi yang ada di dunia Islam saat ini.
Saksi: Mereka
Berbicara
Seorang Filosof bidang
ekonomi, Joel Simon berkata, “Mereka (para wanita) telah direkrut oleh
pemerintah untuk bekerja di pabrik-pabrik dan mendapatkan sejumlah uang sebagai
imbalannya, akan tetapi hal itu harus mereka bayar mahal, yaitu dengan
rontoknya sendi-sendi rumah tangga mereka.”
Sebuah lembaga pengkajian
strategis di Amerika telah mengadakan ‘polling’ seputar pendapat para wanita
karir tentang karir seorang wanita. Dari hasil ‘polling’ tersebut didapat
kesimpulan: “Bahwa sesungguhnya wanita saat ini sangat keletihan dan 65% dari mereka
lebih mengutamakan untuk kembali ke rumah mereka.”
Karir Wanita dalam Perspektif
Islam
Allah Ta’ala menciptakan
laki-laki dan wanita dengan karakteristik yang berbeda. Secara alami
(sunnatullah), laki-laki memiliki otot-otot yang kekar, kemampuan untuk
melakukan pekerjaan yang berat, pantang menyerah, sabar dan lain-lain. Cocok
dengan pekerjaan yang melelahkan dan sesuai dengan tugasnya yaitu menghidupi
keluarga secara layak.
Sedangkan bentuk
kesulitan yang dialami wanita yaitu: Mengandung, melahirkan, menyusui, mengasuh
mendidik anak, serta menstruasi yang mengakibatkan kondisinya labil, selera
makan berkurang, pusing-pusing, rasa sakit di perut serta melemahnya daya
pikir, sebagaimana disebutkan di dalam Al-Qur’an:
“Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat
baik) kepada dua orang, Ibu Bapaknya; Ibunya telah mengandungnya dalam keadaan
lemah yang bertambah-tambah dan menyapihnya dalam dua tahun.” (Qs.
Luqman: 14)
Ketika dia melahirkan
bayinya, dia harus beristirahat, menunggu hingga 40 hari atau 60 hari dalam
kondisi sakit dan merasakan keluhan yang demikian banyak. Ditambah lagi masa
menyusui dan mengasuh yang menghabiskan waktu selama dua tahun. Selama masa
tersebut, si bayi menikmati makanan dan gizi yang dimakan oleh sang ibu,
sehingga mengurangi staminanya.
Oleh karena itu, Dienul
Islam menghendaki agar wanita melakukan pekerjaan/karir yang tidak bertentangan
dengan kodrat kewanitaannya dan tidak mengungkung haknya di dalam bekerja,
kecuali pada aspek-aspek yang dapat menjaga kehormatan dirinya, kemuliaannya
dan ketenangannya serta menjaganya dari pelecehan dan pencampakan.
Dienul Islam telah menjamin
kehidupan yang bahagia dan damai bagi wanita dan tidak membuatnya perlu untuk
bekerja di luar rumah dalam kondisi normal. Islam membebankan ke atas pundak
laki-laki untuk bekerja dengan giat dan bersusah payah demi menghidupi
keluarganya.
Maka, selagi si wanita
tidak atau belum bersuami dan tidak di dalam masa menunggu (‘iddah) karena
diceraikan oleh suami atau ditinggal mati, maka nafkahnya dibebankan ke atas
pundak orangtuanya atau anak-anaknya yang lain, berdasarkan perincian yang
disebutkan oleh para ulama fiqih kita.
Bila si wanita ini
menikah, maka sang suamilah yang mengambil alih beban dan tanggung jawab
terhadap semua urusannya. Dan bila dia diceraikan, maka selama masa ‘iddah
(menunggu) sang suami masih berkewajiban memberikan nafkah, membayar mahar yang
tertunda, memberikan nafkah anak-anaknya serta membayar biaya pengasuhan dan
penyusuan mereka, sedangkan si wanita tadi tidak sedikit pun dituntut dari hal
tersebut.
Bila si wanita tidak
memiliki orang yang bertanggung jawab terhadap kebutuhannya, maka negara Islam
yang berkewajiban atas nafkahnya dari Baitul Mal kaum Muslimin.
Solusi Islam Terhadap Fenomena
Karir Wanita
Ada kondisi yang teramat
mendesak yang menyebabkan seorang wanita terpaksa diperbolehkan bekerja ke luar
rumah, namun tetap dengan persyaratan sebagai berikut:
Disetujui oleh kedua
orangtuanya atau wakilnya atau suaminya, sebab persetujuannya adalah wajib
secara agama dan qadla’ (hukum).
Pekerjaan tersebut
terhindar dari ikhtilath (berbaur dengan bukan mahram), khalwat
(bersunyi-sunyi, menyendiri) dengan laki-laki asing. Sebab ada dampak negatif
yang besar jika hal tersebut sampai terjadi,. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
Artinya: “Tidaklah seorang lak-laki bersepi-sepian dengan seorang wanita
(yang bukan mahramnya) kecuali setan mejadi yang ketiganya.”
(Hadits Riwayat At-Tirmidzi dalam Al-Fitan 2165,
Ahmad 115)
“Tidaklah seorang laki-laki
berkhalwat (bersunyi-sunyi, menyendiri) dengan seorang wanita, kecuali bila
bersama laki-laki (yang merupakan) mahramnya.” (HR.
Bukhari)
Menutupi seluruh tubuhnya
di hadapan laki-laki asing dan menjauhi semua hal yang memicu timbulnya
fitnah, baik di dalam berpakaian, berhias atau pun berwangi-wangian
(menggunakan parfum).
Komitmen dengan akhlaq
Islami dan hendaknya menampakkan keseriusan dan sungguh-sungguh di dalam
berbicara, alias tidak dibuat-buat dan sengaja melunak-lunakkan suara.Firman
Allah: “Maka janganlah sekali-kali kalian melunak-lunakan ucapan
sehingga membuat condong orang yang di dalam hatinya terdapat penyakit dan
berkata-katalah dengan perkataan yang ma’ruf/baik.” (Qs.
Al-Ahzab:32)
Hendaknya pekerjaan
tersebut sesuai dengan tabi’at dan kodratnya seperti dalam bidang pengajaran,
kebidanan, menjahit dan lain-lain.
Sumber:
http://pengusahamuslim.com/

No comments:
Post a Comment